PENGEDAR UANG PALSU DIBEKUK POLISI
Gola Gong | Warta Banten | November 9th, 2009 | No Comments »

Ung palsu bikin sengsara rakyat
TANGERANG- Anak selalu menjadi korban. Dalam pertengkaran keluarga, anaklah yang akan memikul penderitaan. Jika kemiskinan mengepung, maka anak-anak akan turun membantu orangtua. Namun tak lagi memikirkan tindakannya itu benar atau salah. Oleh kepolosannya, terkadang mereka dimanfaatkan untuk tindak kriminal.
Empat tersangka pemilik dan pengedar dan uang palsu dibekuk aparat kepolisian Sektor Cipondoh, Kota Tangerang, Banten pada Sabtu (07/11). Diketahui, dua dari pelaku pengedar uang palsu ini ternyata masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
Uang palsu sebanyak 152 lembar dalam bentuk pecahan 20 ribu rupiah berikut empat orang tersangka yakni Remon (14) Jamal (10), Dadang Suwandi dan Budi Santoso diamankan petugas. Dari empat tersangka yang berhasil diringkus, dua di antaranya masih berstatus Pelajar Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menangah Atas di daerah Ciledug, Kota Tangerang.
Modus yang digunakan para tersangka tergolong baru, yakni dengan memanfaatkan bocah di bawah umur untuk membelanjakan uang palsu dengan berpura-pura membeli rokok di warung-warung. Tujuannya agar warga tidak mencurigai aksi ini.
Kedua bocah juga mengaku diiming-imingi komisi sebesar 30 ribu rupiah setiap berhasil membelanjakan uang palsu senilai 100 ribu rupiah. Kedua bocah dibawah umur ini tertarik dan mengedarkan uang palsu di daerah Cipete dan Pakojan.
Malang bagi bocah ini. Warga yang curiga dengan uang yang dibelanjakan tersangka langsung melaporkan kejadian ini ke polisi. Hingga kedua bocah itu pun diringkus.
Dalam keterangannya, kedua tersangka mengaku mau mengedarkan uang palsu tersebut lantaran untuk keperluan membayar biaya sekolah. Namun belum sempat menikmati komisi, mereka telah tertangkap petugas.
Sementara itu, dari hasil pengembangan petugas, dua pemilik uang palsu berhasil diringkus di rumah masing masing. Dalam penangkapan itu berhasil diamankan uang sebanyak 150 ribu rupiah yang diduga hasil dari pengedaran uang palsu.
Menurut tersangka salah satu tersangka, Budi Santoso, setiap anak yang mengedarkan uang sebesar 100 ribu rupiah maka anak tersebut menyetor sebesar 70 ribu rupiah kepadanya. Sementara untuk membeli uang palsu senilai 2,5 juta dirinya membayar 1 juta rupiah.
Kapolsekta Cipondoh, AKP Sukarna, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua orang bocah yang membelanjakan uang palsu pecahan dua puluh ribu rupiah di warung rokok. Para tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di ancam dengan pasal 245 tentang pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara.
Kepada warga juga dihimbau agar lebih berhati-hati dengan maraknya peredaran uang palsu di masyarakat, dengan memeriksa dengan teliti setiap bertransaksi menggunakan uang kertas. [ahmadi]


