SPANDUK BALONGUB MARAK DI CIPANAS
rumahdunia | Warta Banten | June 25th, 2011 | 1 Comment »
CIPANAS—Spanduk sosialisasi foto tokoh bakal calon gubernur (Balongub) dan wakil gubernur (Balonwagub) serta reklame yang tak berizin marak diseputar Kecamatan Cipanas. Pantauan di lokasi, Jum’at (24/6), fenomena itu sudah terlihat sejak di jalan raya Rangkasbitung kilometer 34 atau persisnya di pasar Gajrug, Cipanas hingga Wates, Kampung Hamberang, Desa Luhur Jaya. Pun di jalan raya Cipanas-Warung Banten, Gajrug-Muncang, dan jalan poros 14 Desa di Kecamatan Cipanas.
Maraknya spanduk itu disikapi oleh sejumlah warga di Kecamatan Cipanas salah seorang bernama Nana Mardiana. Menurut Ketua Ikatan Keluarga Mahasiswa Cipanas (IKMC), pemasangan spanduk atau sejenisnya jelas melanggar aturan yakni Perda Kabupaten Lebak no 4 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda no 17 tahun 2006 tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan. “Maraknya spanduk balongub atau lainnya sangat menganggu ketertiban umum apalagi sampai merusak dan mengotori lingkungan. Boleh jadi masyarakat justru malah antipati dengan calon kandidat tersebut kalau dilakukan dengan cara yang tidak baik,” kata Nana.
Jimi warga lainnya menyatakan, berizin atau tidak pemasangan spanduk itu merupakan bagian dari ‘colong star’ alias kampanye hitam. Seharusnya, tim sukses masing-masing balongub memahami atauran, karena ini belum saatnya kampanye. “Kami berharap Pemerintah Kabupaten Lebak dan aparat bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menertibkan spanduknya,” kata Jimi.
Kasi Kamtrib Kecamatan Cipanas Madlias menyatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan penertiban terkait maraknya spanduk sosialisasi foto tokoh balongub. “Tapi saya konfirmasi dulu dengan pihak satpol PP yang di Rangkasbitung. Soalnya saya belum tahu apakah spanduk itu berizin atau tidak,” katanya, seraya berjanji tidak akan tebang pilih dalam menertibkan spanduknya.
Dari tempat terpisah, Ketua Panwaslu Lebak Syaepudin Asy Syadzily menyatakan, hal itu masih kewenangan Pemda Lebak dalam hal ini Satpol PPnya. Kendati demikian pihaknya tidak bergeming, kata Syaepudin, Panwaslu Lebak sudah menghimbau dan memberikan surat edaran kepada masing-masing tim sukses agar segera menurunkan spanduk dan sejenisnya sebelum batas yang ditentukan yaitu 30 Juni 20011. “Lewat tanggal itu baru kami dan pihak satpol PP akan turun tangan,” ujarnya. (hb)




June 26th, 2011 at 2:47 pm
Kita tunggu janjinya pak Satpol PP dan Panwas dan kami berharap tidak tebang pilih dalam menertibakannya!