PENGEDAR UANG PALSU DIBEKUK
langlang | Warta Banten | December 23rd, 2009 | No Comments »

Foto: http://www.detiknews.com
LEBAK- Anggota Reskrim Polres Lebak berhasil membekuk suami istri pengedar uang palsu di rumahnya, di kampung Gunung Batu, desa Pasir Bungur, kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak pada selasa (22/12). Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit komputer beserta scaner dan uang palsu senilai 8 juta 400 ribu rupiah.
Pasangan suami istri yang masih pengantin baru ini dibekuk, pasalnya pasangan suami istri ini telah mencetak uang palsu pecahan seratus ribu dan mengedarkannya ke pasaran. Dengan beredarnya uang palsu yang meresahkan di kawasan kabupaten Lebak bagian selatan ini, polisi pun telah mengintai pelaku yang diduga berdomisili di wilayah sekitar. Dari hasil pengintaian ini polisi berhasil menangkap pelaku dan menyita satu unit komputer beserta scaner yang digunakan untuk membuat uang dan uang pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 84 lembar atau senilai 8,4 juta rupiah.
Dikatakan Kepala Satuan Reskrim Polres Lebak, AKP. M. Iqbal Simatupang, melalui bukti uang palsu yang warnanya terlihat buram ini diduga tersangka pemalsu uang ini belum professional. Namun untuk mengetahui apakah pelaku terlibat dengan jaringan pemalsuan uang, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan.
Karena perbuatannya, pasangan suami istri ini mesti mempertanggungjawabkan dengan mendekam di tahanan Polres Lebak. Atas aksi pemalsuannya ini, pasangan suami istri berinisial LS dan MD ini dikenakan pasal 244 dan 245 junto 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. [Rudi gunawan]




Leave a Reply