TITIK TERANG LULUSAN SYARIAH IAIN BANTEN
rumahdunia | Warta Banten | December 10th, 2009 | No Comments »
SERANG – Tanda tanya serta prasangka buruk apakah ada diskriminasi terhadap lulusan Fakultas Syariah IAIN “Sultan Maulana Hassnuddin” Banten yang bergelar S.H.I. (Sarjana Hukum Islam) pada saat penerimaan pegawai negeri sipil beberapa waktu lalu terjawab sudah. Beberapa pejabat terkait dikumpulkan dalam dialog publik yang diadakan oleh Forum Mashasiswa Syariah se-Indonesia (Formasi) di aula kampus IAIN Banten hari ini (10/12) untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu.
Hasil yang didapatkan adalah ada miskomunikasi antara pihak yang menetapkan formasi Calon Pegawai Sipil (CPNS) dan IAIN Banten. Selain itu, kurang adanya sosialisasi kepada publik tentang lulusan-lulusan IAIN sehingga tidak banyak diketahui orang.
Acit Syamsuri dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten yang mengajukan formasi CPNS kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (menpan) mengaku penetapan formasi CPNS sebetulnya sudah berdasarkan prosedur dan peraturan yang berlaku. Dari 750 CPNS yang diajukan untuk kebutuhan pegawai tahun 2009 hanya 316 yang disetujui oleh Menpan. Namun ia mengakui tidak tahu jika kedudukan antara S.H.I. dan S.H. (sarjana hukum) adalah sama seperti diatur dalam undang-undang advokat no. 8 tahun 2003. “Kami tidak mendapat informasi adanya undang-undang nomor 18 bahwa S.H.I. dan S.H. adalah setara,” ujar Acit.
Ia baru tahu setelah ada surat dari rektor IAIN Banten yang dilayangkan kepada BKD yang menerangkan mengenai keberadaan lulusan S.H.I. ini. Meski demikian, ia menjelaskan bahwa sebetulnya banyak juga lulusan lain yang tidak memiliki formasi dalam penerimaan CPNS beberapa waktu lalu seperti dokter gigi, perawat (dengan pendidikan S1), dan sarjana teknik.
Acit lalu memberikan harapan kepada mahasiswa lulusan Syariah tahun depan dalam formasi CPNS. Ia berharap dengan adanya forum diskusi yang diadakan mahsiswa ini titik terang sarjana hukum islam akan nampak. Namun ia mengingatkan, “Gelar S.H.I. harus dapat dipertanggungjawabkan oleh sudara dengan kualitas dan profesionalitas,” katanya.
Lalu terdengar beberapa mahasiswa yang hadir diskusi menyerukan, “Siap.” sambil berteriak dan mengangkat tangan.
Pembantu rektor tiga bidang kemahasiswaan yang mewakili rektor IAIN Banten mengakui kurangnya publikasi dan sosialisasi lulusan IAIN itu kepada publik dan pejabat. “Kita belum mampu menunjukkan kepada birokrat bahwa kita mampu,” ujarnya.
Ketua Jurusan Jinayah Siyasah (hukum politik) IAIN Banten Nurdin mengatakan bahwa mahasiswa hukum di IAIN sebetulnya lebih unggul dari sarjana hukum umum. Alasannya, karena di IAIN mahasiswa tidak hanya diajarkan hukum perdata dan pidana tapi juga diajarkan hukum islam. Selain itu, ada keunggulan lain. “Setiap tahun mahasiswa IAIN selalu mengadakan praktikum profesi di lembaga bantuan hukum atau di pengadilan sedangkan mahasiwa Untirta, misalnya, tidak melakukan itu,” tandasnya.
Nurdin sangat menyayangkan kejadian tidak diakuinya S.H.I. ini terjadi kembali padahal tahun lalu kejadian yang sama juga terjadi. Nurdin berharap pihak IAIN dilibatkan dalam penetapan CPNS di tahun-tahun mendatang. Paling tidak agar ada yang mengingatkan bahwa ada lulusan IAIN juga mesti diperhatikan sebagai warga negara yang memiliki kedudukan yang sama dalam kesempatan, salah satunya berkompetisi dalam perekrutan CPNS. (Gading Tirta)




Leave a Reply