EMPAT EKSEKUTOR DITUNTUT SEUMUR HIDUP
langlang | Warta Banten | December 3rd, 2009 | No Comments »

Foto: www.wartakota.co.id
TANGERANG-Seperti halnya tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa Daniel Daen Sabon pada sidang sebelumnya, keempat eksekutor pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen lainnya juga dituntut serupa. Mereka terbukti dan secara sah meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Sidang lanjutan atas empat terdakwa eksekutor kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen kembali digelar Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (3/12), dengan agenda pembacaan tuntutan pidana jaksa penuntut. Keempat terdakwa tersebut, yakni Fransiscus Tandon Keran, Eduardus Noe Ndopo Mbente, Henricus Kia Walen, dan Hery Santosa didakwa telah terbukti dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan berencana. Seperti telah diatur dalam pasal 340 Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan tuntutan pidana kurungan penjara seumur hidup. Dalam berkas tuntutan pidana, Jaksa mendakwa keempat terdakwa telah merencanakan dengan matang sebelum membunuh Nasrudin dengan cara ditembak. Dan dengan tugas masing masing terdakwa. Mereka juga menerima upah atas pembunuhan tersebut sebesar 500 juta rupiah. Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada kamis 10 Desember mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi keempat terdakwa. [ahmadi]




Leave a Reply