PKL KEMBALI DITERTIBKAN
rumahdunia | Warta Banten | November 30th, 2009 | No Comments »
SERANG, Muhzen Den—Meski sudah diperingatkan berapa hari yang lalu, tapi tetap saja pedagang kaki lima (PKL) di pasar induk Rau, Kota Serang, masih menggelar dagangannya di sepanjang trotoar dan pelataran parkir pasar. Dengan sangat terpaksa petugas gabungan dari Pol PP, TNI dan keamanan pasar, melakukan pembongkaran terhadap lapak pedagang kaki lima pada Senin (30/11).
Pembongkaran paksa tersebut dilakukan mengingat masih banyaknya pedagang kaki lima yang kembali mangkal berjualan di pinggir-pinggir trotoar pasar, sehingga hal itu mengganggu arus lalu lintas keluar masuk kendaraan serta mempersempit lapangan parkir.
Sejumlah lapak pedagang kaki lima yang ditinggalkan pemiliknya saat dilakukan penertiban atau pembongkaran, sebagian diangkut ke lantai 1 sesuai dengan tempat yang dianjurkan pemerintah Kota Serang. Sedangkan para pedagang yang ada di lokasi tampak pasrah ketika petugas membongkar paksa dan menyuruhnya pergi dari lokasi yang dilarang. Namun, tak sedikit pula pedagang kaki lima yang menolak pembongkaran tersebut dan mencoba bertahan.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Serang, Machfud menegaskan, “Pemerintah akan tetap melakukan penertiban terhadap pedagang selama mereka benar-benar menyadari aturan yang dibuat pemerintah untuk kepentingan mereka sendiri,” katanya dengan nada yakin akan apa yang sudah ia lakukan.
Namun, apa yang dituturkan oleh Uni salah satu pedagang pasar induk Rau dan sejumlah pedagang lainnya yang mengaku bahwa tempat berjualannya tidak melanggar batas yang ditentukan oleh pemerintah Kota Serang. Tetapi penertiban yang dilakukan petugas di nilai tidak adil dan cenderung pilih kasih. Kebijakan yang dibuat juga dianggap telah berpihak kepada golongan tertentu sehingga pedagang enggan mengindahkan himbauan untuk memindahkan lapak dagangannya. Mendapat pernyataan yang dilansir oleh sejumlah pedagang kaki lima, Kepada Dinas tidak memberi komentar yang apa-apa perihal anggapan ketidak-adilan tersebut. Kepala Dinas mengaku bahwa ia melakukan tugas sesuai kebijakan yang sudah dibuat.[]




Leave a Reply